Pasal 16
BAB 2 — AUDIT KEPATUHAN ATAS PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA, KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN AUDIT KHUSUS
(1) Audit Khusus terhadap Pihak Pelapor dilaksanakan dalam hal: a. PPATK memerlukan Dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan TKM, TKT, Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri, dan/atau Transaksi yang nilainya paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara;
b. PPATK memerlukan keterangan dari Pihak Pelapor untuk kepentingan Analisis dan/atau Pemeriksaan; c. PPATK memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK; d. Pihak Pelapor diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau e. Pihak Pelapor diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Audit Khusus untuk meminta keterangan dari Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
