PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Kepatuhan, Audit Khusus,...
Pasal 20
BAB 3 — KEGIATAN AUDIT KEPATUHAN DAN AUDIT KHUSUS
(1) Dalam melakukan Audit Kepatuhan atau Audit Khusus, PPATK melakukan koordinasi dengan LPP apabila Pihak Pelapor sudah memiliki LPP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberitahuan tertulis atau penyelenggaraan rapat koordinasi. (3) PPATK dapat melakukan Audit Khusus tanpa melakukan koordinasi dengan LPP.
