PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam hal: a. fasilitas komunikasi yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan secara elektronik belum tersedia di daerah tempat kedudukan PJK;
b. fasilitas komunikasi yang dimiliki PJK mengalami gangguan teknis; c. keadaan force majeure atau yang secara nyata menyebabkan PJK tidak dapat menyampaikan laporan secara elektronik; dan/atau d. sistem pelaporan di PPATK mengalami kerusakan dan/atau gangguan, PJK dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (1) secara nonelektronik.
