PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 41
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) wajib disampaikan secara elektronik melalui Aplikasi goAML ke PPATK sebagaimana diatur dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan.
