PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENYAMPAIAN LAPORAN
(1) Penyampaian laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilakukan dengan cara mengirimkan laporan dalam bentuk rekaman data yang dihasilkan oleh basis data PJK dalam format XML melalui jasa pengiriman atau ekspedisi, jasa kurir, atau pengiriman secara langsung ke kantor PPATK. (2) Rekaman data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam compact disk, flash disk, atau sarana penyimpanan elektronik lainnya. (3) PJK yang menyampaikan laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada PPATK melalui message board pada Aplikasi goAML.
