PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 30
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Dalam hal PJK menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b, PJK wajib melakukan perubahan data ulang paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak PPATK mengirimkan surat elektronik penolakan permohonan perubahan data. (2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme perubahan data ulang.
