Pasal 29
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Dalam hal terdapat: a. perubahan data PJK selain perubahan nama PJK; b. perubahan data Petugas Pelapor; dan/atau c. perubahan data Petugas Administrator, PJK wajib melakukan perubahan data melalui Aplikasi goAML. (2) PPATK melakukan verifikasi atas perubahan data yang disampaikan oleh PJK. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa surat elektronik: a. persetujuan permohonan perubahan data; atau b. penolakan permohonan perubahan data. yang disampaikan ke alamat surat elektronik Petugas Administrator atau Petugas Pelapor yang melakukan perubahan data. (4) Penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan jika terdapat ketidaksesuaian data dengan Dokumen pendukung.
