PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN...
Pasal 31
BAB 4 — PENCABUTAN ATAU PEMUTUSAN HAK AKSES
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Petugas Pelapor, Petugas Administrator melakukan penonaktifan Petugas Pelapor yang telah terdaftar dan memberitahukan ke PPATK melalui message board pada Aplikasi goAML. (2) PJK MENETAPKAN Petugas Pelapor baru untuk menggantikan Petugas Pelapor yang diberhentikan. (3) Ketentuan mengenai mekanisme registrasi Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Petugas Pelapor baru.
