PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 44
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b dan Pasal 43 ayat (3) dilakukan melalui situs web PPATK atau media lain. (2) Pengumuman kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Perencana Keuangan memenuhi kewajiban ke PPATK.
