PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 45
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
PPATK dapat mengenakan satu atau lebih sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) tanpa melalui proses berjenjang.
