PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 43
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a terdiri atas teguran tertulis I dan teguran tertulis II. (2) Dalam hal Perencana Keuangan mengabaikan teguran tertulis I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis I oleh Perencana Keuangan, PPATK menyampaikan teguran tertulis II. (3) Dalam hal Perencana Keuangan mengabaikan teguran tertulis II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis II oleh Perencana Keuangan, PPATK mengumumkan Perencana Keuangan kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
