Pasal 35
BAB 6 — SISTEM INFORMASI DAN/ATAU PENCATATAN TRANSAKSI
(1) Perencana Keuangan wajib memelihara database negara berisiko tinggi daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan daftar targeted financial sanction lainnya yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi internasional. (2) Perencana Keuangan wajib memastikan kesamaan atau kemiripan identitas Pengguna Jasa dengan identitas terduga teroris dan organisasi teroris atau identitas orang atau Korporasi yang tercantum dalam database daftar terduga teroris dan organisasi teroris atau daftar targeted financial sanction lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan. (3) Perencana Keuangan wajib melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan, dalam hal terdapat kesamaan antara identitas Pengguna Jasa dengan identitas terduga teroris dan organisasi teroris teroris atau identitas orang atau Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
