Pasal 34
BAB 6 — SISTEM INFORMASI DAN/ATAU PENCATATAN TRANSAKSI
(1) Perencana Keuangan bertanggung jawab terhadap adanya sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai transaksi Pengguna Jasa.
(2) Sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik secara elektornik maupun nonelektronik, (3) Pelaksanaan Sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik Perencana Keuangan. (4) Perencana Keuangan wajib memiliki sistem informasi yang memungkinkan Perencana Keuangan secara cepat untuk menelusuri setiap Transaksi, baik untuk keperluan intern, instansi penegak hukum, dan otoritas berwenang.
