Pasal 33
BAB 5 — PENATAUSAHAAN DOKUMEN
(1) Perencana Keuangan wajib menatausahakan seluruh Dokumen Pengguna Jasa paling sedikit 5 (lima) tahun sejak: a. selesainya Transaksi Pengguna Jasa; atau b. berakhirnya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa. (2) Dokumen Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Dokumen: a. Transaksi Pengguna Jasa baik Transaksi domestik maupun Transaksi internasional; b. yang diperoleh Perencana Keuangan pada saat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. bukti hubungan usaha antara Perencana Keuangan dengan Pengguna Jasa; d. korespondesi antara Perencana Keuangan dengan Pengguna Jasa; dan e. kegiatan analisis yang telah dilakukan oleh Perencana Keuangan. (3) Perencana Keuangan wajib memenuhi permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang sesegera mungkin paling lambat 3 (tiga) hari sejak Perencana Keuangan menerima permintaan dari instansi penegak hukum dan otoritas berwenang.
