PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 36
BAB 7 — KEBIJAKAN, PROSEDUR, DAN PENGENDALIAN INTERN
(1) Perencana Keuangan wajib menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal pada Perencana Keuangan. (2) Kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal pada Perencana Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi: a. manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; b. fungsi audit yang bersifat independen atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa; c. prosedur penyaringan untuk penerimaan karyawan baru (pre employee screening); d. pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan; dan e. program pelatihan bagi pegawai Perencana Keuangan secara berkesinambungan.
