PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jasa Perencana Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibuktikan dengan: a. terdaftar dan/atau memperoleh ijin dari pihak yang berwenang; b. keanggotaan Perencana Keuangan pada asosiasi; c. memperoleh sertifikat di bidang jasa Perencana Keuangan yang diakui oleh pihak yang berwenang; d. termuat dalam iklan komersial di media massa atau media lainnya; atau e. bukti lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
