Pasal 4
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan dan prosedur penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa secara konsisten dan berkesinambungan berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini. (2) Prinsip Mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identifikasi Pengguna Jasa; b. verifikasi Pengguna Jasa; dan c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Perencana Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan jasa profesional untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai: a. pembelian dan penjualan properti; b. pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya; c. pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek; d. pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau e. pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (4) Perencana Keuangan wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa atas jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada saat: a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa; b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau d. Perencana Keuangan meragukan kebenaran informasi yang dilaporkan Pengguna Jasa. (5) Dalam menyusun kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perencana Keuangan dapat meminta masukan dan bantuan kepada PPATK.
