PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini berlaku bagi Perencana Keuangan independen yang memberikan jasa perencanaan keuangan. (2) Perencana Keuangan independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Perencana Keuangan yang tidak mewakili dan tidak terikat penyedia jasa keuangan.
(3) Jasa perencanaan keuangan secara independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian rekomendasi produk dan jasa sesuai dengan kompetensi yang dimililiki oleh Perencana Keuangan. (4) Perencana Keuangan bertanggung jawab atas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
