PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 28
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa. (2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
