PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 29
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi. (2) Perencana Keuangan dapat melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah dan menengah. (3) Perencana Keuangan wajib menDokumentasikan data, informasi dan/atau Dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
