Pasal 27
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan dapat melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), dengan persyaratan sebagai berikut: a. Perencana Keuangan wajib menyelesaikan verifikasi sesegera mungkin paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya hubungan usaha dengan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa; b. proses pertemuan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mengganggu kegiatan usaha; dan
c. risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dikelola secara efektif. (2) Perencana Keuangan wajib menerapkan prosedur manajemen risiko dalam hal Perencana Keuangan melakukan hubungan usaha sebelum diselesaikannya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
