Pasal 26
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 24, kecuali Pasal 18, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian informasi dan Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang
yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa informasi dan/atau Dokumen tersebut merupakan informasi dan/atau Dokumen terkini. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sebelum atau pada saat Perencana Keuangan melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (4) Dalam rangka verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perencana Keuangan wajib bertemu langsung dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa. (5) Perencana Keuangan dapat meminta keterangan kepada Pengguna Jasa untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen yang disampaikan oleh Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dalam hal terdapat keraguan, Perencana Keuangan dapat meminta Dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang kepada Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa.
