Pasal 12
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Perencana Keuangan wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung. (2) Dalam hal Perencana Keuangan meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perencana Keuangan wajib melakukan upaya lain dalam rangka memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi. (3) Dalam hal Perencana Keuangan tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perencana Keuangan wajib MENETAPKAN orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau yang dipersamakan dengan jabatan Direksi pada Korporasi, sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
