Pasal 13
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Perencana Keuangan wajib memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf f melalui pengumpulan informasi: a. Setiap Orang yang merupakan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements); b. orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau c. Setiap Orang yang memiliki kesamaan posisi dengan pemilik harta kekayaan, pengelola harta kekayaan, penjamin, dan penerima manfaat dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
