Pasal 11
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a memuat paling sedikit: a. identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan yang memuat:
nama lengkap;
nomor identitas kependudukan, surat izin mengemudi, atau paspor;
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
alamat tempat tinggal terkini; dan
alamat di negara asal dalam hal warga negara asing; b. pekerjaan; c. sumber dana; d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa orang perseorangan dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa dengan Perencana Keuangan; e. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan f. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait. (2) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b memuat paling sedikit: a. identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi yang memuat:
nama Korporasi;
nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
bentuk Korporasi;
bidang usaha;
nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
alamat Korporasi yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat Korporasi yang terdaftar; b. sumber dana;
c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi dengan Perencana Keuangan; d. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; e. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak-pihak lain yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi; f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; g. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
h. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait. (3) Pengumpulan informasi mengenai Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c memuat: a. identitas Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) yang memuat:
- nama perikatan lainnya (legal arrangements);
- nomor izin usaha dari instansi berwenang; dan
- alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar, dan alamat domisili apabila terdapat perbedaan dengan alamat perikatan lainnya (legal arrangements) yang terdaftar; b. sumber dana; c. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa perikatan lainnya (legal arrangements) dan Setiap Orang yang bewenang
mewakili Pengguna Jasa; d. informasi pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Perencana Keuangan; e. informasi identitas pemilik harta kekayaan; f. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangement); g. Nomor Pokok Wajib Pajak; h. jenis perikatan lainnya (legal arrangement); i. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
