PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 7
BAB 4 — SANKSI
Anggota Polri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
