PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 6
BAB 3 — MEKANISME PEMBERITAHUAN USAHA DAN TIM PENILAI USAHA
Tim Penilai Usaha bertugas: a. meneliti dokumen kegiatan usaha yang dilakukan anggota Polri; b. melakukan pengecekan atas usaha yang dijalankan anggota Polri;
c. melakukan pengecekan pelaksanaan tugas pokok anggota Polri yang memiliki usaha; d. melakukan penilaian atas usaha yang dilakukan sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. memberikan rekomendasi terhadap usaha anggota Polri.
