PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 5
BAB 3 — MEKANISME PEMBERITAHUAN USAHA DAN TIM PENILAI USAHA
(1) Tim Penilai Usaha dibentuk dengan: a. Keputusan Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan b. Keputusan Kapolda, untuk tingkat Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor. (2) Tim Penilai Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh: a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan b. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor.
