PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 4
BAB 3 — MEKANISME PEMBERITAHUAN USAHA DAN TIM PENILAI USAHA
(1) Mekanisme pemberitahuan usaha: a. bagi anggota Polri yang akan menjalankan usaha:
- wajib memberitahukan secara tertulis kepada Tim Penilai Usaha tentang kegiatan usaha yang akan dijalankan dengan melampirkan dokumen terkait;
- tim penilai usaha melakukan penelitian atas kegiatan usaha yang akan dijalankan; dan
- tim penilai memberikan rekomendasi: a) kegiatan usaha dapat dijalankan; atau b) kegiatan usaha tidak dapat dijalankan, apabila usaha yang akan dilaksanakan termasuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). b. bagi anggota Polri yang telah menjalankan usaha:
- wajib memberitahukan secara tertulis kepada Tim Penilai Usaha tentang kegiatan usaha yang dijalankan dengan melampirkan dokumen terkait;
- tim penilai usaha melakukan verifikasi atas usaha yang dijalankan; dan
- tim penilai memberikan rekomendasi:
a) kegiatan usaha tetap dijalankan; atau b) kegiatan usaha harus dihentikan, apabila usaha yang sedang dijalankan termasuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual dan/atau elektronik kepada: a. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bagi Perwira Tinggi dan anggota Polri yang berdinas di Markas Besar Polri; dan b. Kepala bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah bagi anggota Polri yang berdinas di tingkat Kepolisian Daerah.
