PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3
BAB 2 — BATASAN USAHA
Anggota Polri dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak: a. mengganggu tugas pokok; b. memanfaatkan jabatan atau kedudukan sebagai anggota Polri; dan c. menggunakan fasilitas dinas.
