Pasal 2
BAB 2 — BATASAN USAHA
(1) Anggota Polri dapat memiliki atau menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Polri dilarang: a. bekerja sama dengan orang lain atau bekerja sendiri di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara; b. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Polri demi kepentingan pribadi; dan c. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam lingkup kekuasaannya. (3) Kegiatan usaha yang tidak termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. pemilikan modal atau saham yang jumlah dan sifat kepemilikan tidak menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan; b. keluarga anggota Polri yang menerima pekerjaan atau bekerja sebagai pegawai pada swasta atau perusahaan milik negara yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/jabatan suami/ istri atau orangtuanya; c. tujuan serta fungsi sosial, baik sebagai pemimpin, pengurus, pengawas atau pegawai biasa, atas dasar penugasan dari pejabat yang berwenang dan diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melakukan pekerjaan swasta yang mempunyai fungsi sosial antara lain praktik dokter, bidan dan mengajar sebagai guru. (4) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), termasuk dijalankan oleh keluarga anggota Polri. (5) Jenis usaha selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
