PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
- Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
- Usaha adalah suatu kegiatan menjual, membeli, menyediakan dan memproduksi barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan dan mencapai tujuannya.
- Keluarga adalah suami/istri dan anak kandung.
