PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan pelaporan usaha bagi anggota Polri mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah Peraturan Kapolri ini diundangkan.
