PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — TUNTUTAN KERUGIAN NEGARA
Kerugian Negara merupakan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara atau Pegawai Negeri pada Polri dan/atau Pihak Ketiga yang berakibat pula berkurangnya uang, surat berharga, dan BMN.
