PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu tuntutan dan penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. prosedural, yaitu penyelesaian ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai, tata cara dan ketentuan yang ditetapkan; c. akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan dan hasil penyelesaian ganti kerugian negara harus dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu penyelesaian ganti kerugian negara harus dilaksanakan secara jelas, dan terbuka; dan e. objektif, yaitu pelaksanaan penyelesaian ganti kerugian negara berdasarkan fakta, bukti-bukti yang ditemukan.
