PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini: a. sebagai pedoman penyelesaian ganti kerugian negara di lingkungan Polri; dan b. terwujudnya pengamanan aset negara dan untuk memulihkan kekayaan negara.
