PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — TUNTUTAN KERUGIAN NEGARA
Informasi terjadinya kerugian negara diketahui dari hasil: a. laporan audit/pemeriksaan intern dan/atau ekstern; b. pengawasan dan/atau pemberitahuan Kasatker; c. klarifikasi pengaduan masyarakat; dan/atau d. perhitungan ex officio. www.djpp.kemenkumham.go.id
