PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 8
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pelibatan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d yang diorganisir dalam setiap operasi kepolisian, harus memperhatikan: a. Sasaran atau TO; b. CB; c. kemampuan personel; d. sarana dan prasarana; dan e. anggaran.
