PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 9
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, merupakan anggaran yang mendukung kebutuhan operasi kepolisian. (2) Anggaran penyelenggaraan operasi kepolisian sudah tersedia sebelum operasi dilaksanakan (cash on hand). www.djpp.kemenkumham.go.id
