Pasal 7
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Penentuan CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, merupakan urutan tindakan yang dipilih dalam pelaksanaan operasi kepolisian dengan memperhatikan resiko kegagalan yang paling kecil. (2) CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. preemtif; b. preventif; c. represif; d. kuratif; dan/atau e. rehabilitasi. (3) CB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digolongkan dalam bentuk : a. CB tehnis; dan b. CB taktis. (4) CB tehnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan CB yang telah diatur dalam masing-masing Peraturan Fungsi Kepolisian. (5) CB taktis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan CB dari Satgas yang bersifat taktis kepolisian terhadap TO yang ditangani dan penerapannya disesuaikan dengan situasi di lapangan.
