PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 6
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Waktu operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan jumlah hari yang ditetapkan dalam penyelenggaraan operasi kepolisian. (2) Penetapan lama waktu operasi kepolisian disesuaikan dengan bentuk, sasaran, TO dan anggaran yang tersedia. www.djpp.kemenkumham.go.id
