Pasal 5
BAB 2 — MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
(1) Penetapan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan kegiatan yang direncanakan berdasarkan perkiraan khusus (Kirsus) intelijen, selanjutnya ditetapkan sasaran atau objek yang akan dihadapi. (2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui analisis bentuk sasaran, waktu, tempat dan aspek-aspek yang menyertainya, selanjutnya dipertajam dalam TO. (3) TO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. orang; b. benda atau barang; c. lokasi atau tempat; d. kegiatan; e. perkara; dan (4) TO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. perkiraan keadaan khusus intelijen; b. TO dapat dicapai dan dituntaskan selama operasi berlangsung; dan c. TO dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif.
