PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 63
BAB 7 — SARANA PRASARANA DAN ANGGARAN
(1) Sarana prasarana menggunakan inventaris yang ada dan sarana prasarana lain sesuai kebutuhan rencana operasi kepolisian. (2) Sarana prasarana operasi kepolisian disiapkan oleh pengemban fungsi pendukung bidang sarana prasarana yang dikoordinasikan dengan Karendalops. (3) Penetapan spesifikasi teknis sarana prasarana ditentukan oleh pengguna akhir yang dikoordinasikan dengan Karendalops. (4) Pembiayaan operasionalisasi sarana prasarana khusus untuk operasi kepolisian dibebankan pada anggaran operasi kepolisian.
