Pasal 64
BAB 7 — SARANA PRASARANA DAN ANGGARAN
(1) Dukungan anggaran operasi kepolisian bersumber dari: a. anggaran bersyarat Kapolri; b. anggaran kontinjensi Satker Mabes atau Polda;atau c. DIPA. (2) Dalam hal satuan kewilayahan menerima bantuan kekuatan personel dari kesatuan atas, anggarannya ditanggung oleh : a. yang memberikan bantuan; dan/atau b. yang menerima bantuan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Mekanisme penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan sesuai alokasi anggaran yang tersedia. (4) Dukungan anggaran operasi kepolisian meliputi: a. latihan pra operasi; b. penggelaran personel operasi; c. dukungan operasional perorangan berupa uang saku, uang makan/ektra puding, dana satuan, jasa angkutan, bekal kesehatan dan kodal; d. supervisi dan/atau asistensi; e. perencanaan operasi; f. pergeseran personel operasi; g. operasional Satgas; h. BBM; i. akomodasi dan transportasi; j. operasional kapal, pesawat dan/atau satwa; k Kodal penanggung jawab kebijakan operasi; l. administrasi operasi; m. Anev operasi kepolisian; n. penyelidikan dan penyidikan; o. dukungan operasional TI; p. penggelaran peralatan; q. dokumentasi dan publikasi; dan r. sarana kontak.
