PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 62
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kasatgas pada operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan bertugas: a. membuat Rengiat; b. MENETAPKAN CB teknis dan taktis; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memimpin pelaksanaan operasi dalam pengungkapan atau penyelesaian TO; d. mengendalikan operasional Satgas; dan e. melaporkan kegiatan dan hasil operasi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kasatgas bertanggung jawab kepada Kaops.
