PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 59
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kasetops pada operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan bertugas: a. menyelenggarakan administrasi operasi; b. menyusun Rengiat harian dan mingguan Kaops; c. menghimpun Rengiat harian dan mingguan Kasatgas; dan d. membuat laporan Anev harian/mingguan dan laporan akhir hasil operasi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kasetops dibantu oleh unsur administrasi dan sarpras, dan bertanggung jawab kepada Kaops.
