PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 60
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kapusdataops pada operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan bertugas: a. menyiapkan posko dan perlengkapannya; b. menghimpun dan mencatat laporan harian dari para Kasatgas; c. memantau perkembangan situasi; dan d. menyiapkan akses komunikasi (voice data video/teleconference, internet, faximile, handy talky dan telepon). (2) Dalam melaksanakan tugasnya Kapusdataops bertanggung jawab kepada Kaops.
