PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 58
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wakaops pada operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan bertugas: a. memberikan saran pertimbangan dan membantu pelaksanaan tugas Kaops; b. mewakili dan mengendalikan pelaksanaan operasi, bila Kaops berhalangan dan melaporkan hasilnya kepada Kaops pada kesempatan pertama;dan c. mengkoordinir tugas yang dilaksanakan Karendalops, Kasetops dan Kapusdataops. (2) Dalam melaksanakan tugasnya Wakaops bertanggung jawab kepada Kaops. www.djpp.kemenkumham.go.id
