Pasal 57
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kaops tingkat Mabes Polri bertanggung jawab kepada penanggung jawab kebijakan operasi Mabes Polri. (2) Pada operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan Mabes Polri dan Satwil, Kaops tingkat Polda bertanggung jawab kepada Kaopspus, dan Kaopsres bertanggung jawab kepada Kaopsda atau Kapolda. (3) Pada operasi kepolisian kewilayahan tingkat Polda yang dilaksanakan secara bersama oleh Polda dan Polres, Kaopsda bertanggung jawab kepada penanggung jawab kebijakan operasi Polda atau Kapolda, dan Kaopsres bertanggung jawab kepada Kaopsda. (4) Pada operasi kepolisian kewilayahan secara mandiri yang dilaksanakan oleh Polres, dan Polres yang diback up oleh Polda, Kaops tingkat Polres bertanggung jawab kepada penanggung jawab kebijakan operasi Polda atau Kapolda.
