PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2011 tentang MANAJEMEN OPERASI KEPOLISIAN
Pasal 56
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kaops pada operasi kepolisian terpusat dan kewilayahan bertugas: a. melaksanakan Latpraops; b. menyiapkan ruang pengendalian operasi yang berisi tentang peta situasi, tugas pokok, pelaksanaan, administrasi, dan Kodal operasi kepolisian yang ditempatkan di ruang pengendalian operasi dalam bentuk digital; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melaksanakan dan mengendalikan operasi; dan d. memimpin kegiatan Anev dan melaporkan hasilnya kepada penanggung jawab kebijakan operasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kaops dibantu oleh Kasetops, Kapusdataops, dan Kasatgas.
